PRESTASI KERJA PUSTAKAWAN, KELENGKAPAN DAN KEBENARAN BERKAS DUPAK: Permasalahan dan Cara Mengatasinya

Pustakawan sebagai salahsatu rumpun jabatan fungsional tertentu dituntut untuk bekerja   secara profesional dan mandiri. Profesional berarti pustakawan dituntut untuk melaksanakan tugas dan kegiatan berdasarkan kompetensi kepustakawanannya, sedangkan mandiri berarti bahwa pustakawan dituntut untuk berinisiatif dan kreatif dalam melaksanakan tugas-tugas kepustakawanannya. Dalam melaksanakan tugasnya, pustakawan diwajibkan menyusun laporan harian, bulanan dan tahunan yang kemudian dituangkan ke dalam DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit). DUPAK yang diusulkan oleh pustakawan, yaitu berupa rangkuman  tugas-tugas kepustakawanan yang telah dilakukan selama periode tertentu beserta kelengkapan dan bukti fisiknya, kemudian diperiksa oleh Tim Sekretariat dan dinilai oleh Tim Penilai dapat dimanfaatkan untuk kenaikan pangkat/jabatan Pustakawan yang bersangkutan. DUPAK dapat juga dijadikan sebagai salahsatu tolok ukur prestasi/keberhasilan kerja Pustakawan tersebut. Selegkapnya…seminar_naskah