PUSTAKAWAN TIDAK BOLEH MENYERAH OLEH DUPAK (DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT)

Pemerintah R.I. sejak 1988, bahkan sebelumnya, telah menaruh besar terhadap profesi Pustakawan. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/MENPAN/1998 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya Jabatan Pustakawan. Dalam Kepmenpan tersebut  jelas-jelas ditegaskan bahwa, jabatan Pustakwan adalah jabatan fungsional dengan segala hak dan tanggungjawabnya.

Pemerintah tidak berhenti sampai di situ, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 sebagai wujud direvisinya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/MENPAN/1998. Bahkan, untuk memenuhi tuntutan perkembangan karir dan peningkatan profesionalisme Pustakawan dan juga menyesuaikan dengan perkembangan di bidang kepustakawanan, maka lagi-lagi Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, meninjau kembali Kepmenpan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002, dan keluarlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I. Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Permenpan dan Reformasi Birokrasi baru ini sudah diundangkan pada tanggal 14 Maret 2014, namun pemberlakuannya masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I. dan Kepala Perpustakaan Nasional R.I. beserta Petunjuk Teknis Pelaksanaannya. Oleh karena itu, pejabat fungsional Pustakawan dan Tim Penilai harus benar-benar mempersiapkan diri untuk menyesuaikan diri dengan Permenpan dan Reformasi Birokrasi yang baru.  selengkapnya…Pustakawan Tidak Boleh Menyerah Oleh DUPAK