PUBLIKASI WAJIB KARYA ILMIAH MAHASISWA DI MATA KEPUSKAWANAN
Surat Direktur Jendral Dikti, nomor 152/E/T/2012, tanggal 27 Januari 2012, tentang Publikasi Karya Ilmiah bagi mahasiswa menimbulkan pro dan kontra. Bagi yang pro, tentunya tidak akan mempermasalahkannya, bahkan merupakan tantangan untuk dijawab dan bisa dijadikan sebagai penyemangat untuk berkarya. Bagi yang kontra, tentu membuat “resah”, tidak saja bagi mahasiswa, tetapi juga dosen dan para pemangku/penyelenggara pendidikan tinggi. Betapa tidak, karena banyak kekuatiran dilontarkan menyangkut kebijakan tersebut, sehingga muncul statemen-statemen, antara lain: “hanya adu gengsi dengan Malaysia”, “hanya akan memproduksi sampah”, “meragukan kesiapannya perguruan tinggi”, “menyangsikan urgensinya publikasi ilmiah”, “lebih baik diwujudkan dalam karya nyata dengan revitaliasi KKN”. Selengkapnya KEWAJIBAN PUBLIKASI KARYA ILMIAH MAHASISWA DI MATA PUSTAKAWAN