STANDARDISASI DAN PROFESI PUSTAKAWAN, DOKUMENTALIS DAN PEKERJA INFORMASI

Standar merupakan aturan yang berguna untuk membimbing, tetapi bisa bersifat wajib yang memberi bantuan spesifikasi dan penggunaan sebuah objek atau karakteristik sebuah proses dan/atau karakteristik sebuah metoda. Standar dapat berupa standar fisik (dapat diukur dan dihitung), standar intelektual (kualitatif). Standardisasi adalah usaha bersama membentuk standar. Dalam dunia dokumenter standardisasi berdampak pada: perlengkapan, produk dokumenter, sarana intelektual unit informasi, menyederhanakan dan merasionalisasikan metode dan teknik unit informasi.

Profesi memiliki arti kata pekerjaan atau sebutan pekerjaan, terutama pekerjaan yang memerlukan pendidikan dan pelahitan. Profesional adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan atau merupakan bagian dari profesi. Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja terutama dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan – serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut – untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan. (Wignjosoebroto, 1999).

Purwono (2009) Buku Materi Pokok: Dasar-dasar Dokumentasi. Jakarta: Universitas Terbuka. Modul 6. Materi tutirial PERT_8