Ringkasan Modul 6: STANDARDISASI DAN PROFESI PUSTAKAWAN, DOKUMENTALIS DAN PEKERJA INFORMASI

Modul 6
STANDARDISASI DAN PROFESI PUSTAKAWAN, DOKUMENTALIS DAN PEKERJA INFORMASI

Purwono (2009) Buku Materi Pokok: Dasar-dasar Dokumentasi. Jakarta: Universitas Terbuka. Modul 6.

Kegiatan dokumentasi harus berdasarkan standar, sehingga memudahkan pertukaran data dan dokumen serta kegiatan kerja sama lainnya.

Kegiatan Belajar 1: Standardisasi Dokumen dan Standar Kompetensi Pustakawan

A. STANDARDISASI DOKUMENTASI
Standar merupakan aturan yang berguna untuk membimbing, tetapi bisa bersifat wajib yang memberi bantuan spesifikasi dan penggunaan sebuah objek atau karakteristik sebuah proses dan/atau karakteristik sebuah metoda. Standar dapat berupa standar fisik (dapat diukur dan dihitung), standar intelektual (kualitatif). Standardisasi adalah usaha bersama membentuk standar. Dalam dunia dokumenter standardisasi berdampak pada: perlengkapan, produk dokumenter, sarana intelektual unit informasi, menyederhanakan dan merasionalisasikan metode dan teknik unit informasi.

1. Penentuan Tajuk
International Federation of Library Association and Institution (IFLA) mengadakan International Conference on Cataloguing Principles (ICCP) (1971), Committee on Cataloguing, menghasilkan Paris Principles: Fungsi katalog, struktur katalog, jenis-jenis entri, fungsi berbagai jenis entri, pemilihan tajuk seragam, pengarang tunggal, entri pada badan korporasi, kepengarangan ganda dan kata utama untuk nama perorangan. Pwerwakilan negara ICCP merevisi ACCR (1967), menjadi edisiedisi 1978 yang direvisi kembali 1988, dengan hasil utama: pemilihan titik temu, tajuk perorangan dan badan, serta judul seragam.

2. Penentuan Deskripsi
International Meeting Cataloguing Experts (IMCE), 1969, menggagas sistem pertukaran bibliografi internasional, deskripsi bibliografi tiap terbitan harus dibuat dan disebarluaskan oleh badan nasional di negara tempat dokumen diterbitkan. Penyebran tersebut lewat kartu atau cantuman yang terbaca mesin. Sebagai tindaklanjut dikembangkan standar deskripsi bibliografi, yaitu International Standard Bibliographic Description (ISBD), 1971.

3. Sistem Penomoran Internasional
Tahun 70an dikembangkan sistem penomoran, ISBN dan ISSN.

a. ISBN
ISBN terdiri dari 10 digit nomor dengan urutan penulisan adalah kode negara-kode penerbit-kode buku-no identifikasi. Namun, mulai Januari 2007 penulisan ISBN mengalami perubahan mengikuti pola EAN, yaitu 13 digit nomor. Perbedaannya hanya terletak pada tiga digit nomor pertama ditambah 978. Jadi, penulisan ISBN 13 digit adalah 978-kode negara-kode penerbit-kode buku-no identifikasi.
b. ISSN
ISSN terdiri dari 8 digit, di mana angka kedelapan adalah check digit (angka pengontrol). Angka-angka dalam ISSN tidak mewakili negara, penerbit seperti ISBN.
Indonesia mengeluarkan standar lain:
1. SNI 7329:2009 Perpustakaan sekolah
2. SNI 7495:2009 Perpustakaan umum kabupaten/kota
3. SNI 7496:2009 Perpustakaan khusus instansi pemerintah
4. SNI 7330:2009 Perpustakaan perguruan tinggi
5. SNI 19-1945-1990 Data statistik perpustakaan
6. SNI 19-1938-1990 Lembar data bibliografi laporan
7. SNI 19-1950-1990   Terbitan berkala
8. SNI 19-4193-1996 Kode bahasa-bahasa di dunia
9. SNI 19-4194-1996   Kode untuk bahasa-bahasa di Indonesia
10. SNI 19-1951-1990  Direktori perpustakaan, pusat informasi dan dokumentasi
11. SNI 19-6963-2003 Dokumentasi – Judul punggung pada buku dan publikasi lainnya
12. SNI 19-6962.1-2003 Dokumentasi dan informasi – Manajemen rekaman – Bagian 1: Umum
13. SNI 19-4192-2002 Dokumentasi – Abstrak untuk dokumentasi dan publikasi
14. SNI 19-4191-1996 Dokumentasi – Penyajian terjemahan – Unsur-unsur yang perlu diperhatikan penerbit
15. SNI 19-4195-1996 Dokumentasi – Penomoran bagian dan sub bagian dalam dokumen tertulis
16. SNI 19-1951-1990 Direktori perpustakaan, pusat informasi dan dokumentasi
17. SNI 19-4190-1996  Rujukan karya tulis
18. SNI 19-4196-1996  Pemberian nomor standar internasional untuk terbitan berseri (ISSN)
B. STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
Kompetensi merupakan kecakapan dan keahlian yang dimiliki oleh seseorang melalui pendidikan dan pelatihan.
Standar kompetenasi menurut Special Libraries Association (SLA), 1996:
· Kompetensi profesional: pengetahuan di bidang sumber-sumber informasi, teknologi, manajmen, penelitian dan kemampuan menggunakan pengetahuan tersebut dalam memberikan pelayanan.
· Kompetensi individu: menggambarkan satu kesatuan keterampilan, perilaku, dan nilai yang dimiliki seseorang agar dapat bekerja secara efektif, menjadi komunikator yang baik, selalu meningkatkan pengetahuan, dapat memperlihatkan nilai lebihnya serta dapat bertahan terhadap perubahan dan perkembangan dalam dunia kerjanya.
Tahun 2003, rumusan tersebut ditambah:
· Menambah pengetahuan dasar mereka dengan rpaktek dan pengalaman yang baik dan terus menerus mempelajari produk-produk informasi, layanan dan manajemen praktis sebpanjang kariernya,
· Menaruh kepercayaan pada keunggulan dan etika profsioal serta nilai dan prinsip-prisip profesi.

Kompetensi menurut Sulaiman dan Foo (2001):
1. keterampilan tentang teknologi
2. keterampilan informasi
3. keterampilan komunikasi dan sosial
4. keterampilan manajemen dan kepemimpinan
5. keterampilan berpikir strategis dan keterampilan analitis
6. perilaku dan sisat-sifat yang bersifat pribadi

Kompetensi menurut Kismiyati (2004):
1. Penguasaan dan pemahaman pengetahuan dasar tentang sistem komputer dan cara mengatasinya
2. Penguasaan, keterampilan angka yang terkait tugas administrasi
3. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tentang program pengolahan data: mengolah data dan merancang struktur data
4. Penguasaan dan pemahaman jaringan komputer
5. Penguasaan menelusur informasi
6. Penguasaan perancangan web
7. Penguasaan penelusuran sumber informasi digital dan pembuatan koleksi digital

Kegiatan Belajar 2: Profesi Pustakawan, Dokumentalis, dan Pekerja Informasi

A. PROFESI, PROFESIONAL DAN PROFESIONALISME
Profesi memiliki arti kata pekerjaan atau sebutan pekerjaan, terutama pekerjaan yang memerlukan pendidikan dan pelahitan. Profesional adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan atau merupakan bagian dari profesi. Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja terutama dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan – serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut – untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan. (Wignjosoebroto, 1999). Tiga watak kerja profesional (Wignjosoebroto, 1999):
1. beritikad untuk merealisasikan kebijkan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti.
2. harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelahitan yang panjang, eksklusif dan besar.
3. bisa diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral, harus memundukkan diri sendiri pada semuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.

Fredson (1994): profesionalisme adalah kerja (work), bukan pekerjaan (occupation). Batasan profesi Fredson (1994): (1) diputuskan sendiri oleh anggota profesi, (2) ditentukan oleh pemakai jasa profesi, (3) ditetapkan oleh sebuah otoritas legal yang tersentralisasi (negara).

Di Indonesia, Pemerintah menghargai tenaga pustakawan sebagai tenaga profesional, yaitu dengan adanya jabatan fungsional pustakawan. Profesionalisme pustakawan mengandung arti pelaksanaan kegiatan perpustakaan yang didasarkan pada keahlian, rasa tanggungjawab dan pengabdian, mutu hasil kerja yang tidak dapat dihasilkan oleh tenaga yang bukan pustakawan, serta selalu mengembangkan kemampuan dan keahliannya untuk memberikan hasil kerja yang lebih bermutu dan sumbangan yang lebih besar kepada masyarakat pemakai perpustakaan.

Pustakawan memiliki syarat sebagai kerja profesi:
1. Memiliki pendidikan formal
2. Memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus
3. Intensif yang terdiri dari ilmu murni dan ilmu terapan
4. Memiliki otoritas dan bersifat mandiri
5. Meliliki kode etik profesi
6. Berperikalu profesional
7. Memiliki organisasi profesi

B. JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
SK MENPAN No. 18/MENPAN/1988, tentang jabatan pustakawan adalah sebagai berikut:
1. PNS
2. Berijasah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi
3. Diberi tugas penuh untuk melakukan kegiayan perpustakaan dan dokumentasi
4. Bekerja pada unit perpustakaan instansi pemerintah

SK MENPAN 33/1998 menyempurnakan SK MENPAN No. 18/MENPAN/1988, yang intinya bidang  kegiatan auatu lahan pekerjaan yang lebih luas, pustakawan diharapkan lebih maksimal dalam mengembangkan kariernya. Unsur-unsur penilaian pekerjaan: unsur utama dan unsur penunjang.

C. ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI
Kode etik (etika) bersal dari Ethos (Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Kode etik profesi akan dipakai sebagai rujukan (referensi) normatif dari pelaksanaan pemberi jasa profesi kepada mereka yang memerlukannya.