PERNIK-PERNIK IMPLEMENTASI KEPMENPAN NOMOR 132/KEP/M.PAN/12/2002: SOSIALISASI …

Jabatan Pustakawan sudah diakui sebagai jabatan fungsional oleh Pemerintah R.I. sejak tahun 1988, yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/MENPAN/1998 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, yang kemudian direvisi dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002. Untuk memenuhi tuntutan perkembangan karir dan peningkatan profesionalisme Pustakawan dan juga menyesuaikan dengan perkembangan di bidang kepustakawanan, maka Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, meninjau kembali Kepmenpan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa, Pemerintah sangat menaruh perhatian yang besar terhadap pengembangan karier Pustakawan.

Sebagai hasil dari peninjuan Kepmenpan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002, terbitlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I. Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Walaupun Kepmenpan dan Reformasi Birokrasi baru ini sudah diundangkan pada tanggal 14 Maret 2014, pemberlakuannya masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I. dan Kepala Perpustakaan Nasional R.I. beserta Petunjuk Teknis Pelaksanaannya. Namun demikian, pejabat fungsional Pustakawan dan Tim Penilai harus benar-benar mempersiapkan diri.  Selengkapnya…hasil diklat